Kamis, 14 Januari 2010

Pemberdayaan Lembaga Adat Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT DALAM PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT*
Oleh Nurdien H. Kistanto
Custom, n. any established pattern(s) of behaviour within a community or society. As in everyday usage, the term refers to regularized social practices, or accepted rules of behaviour, which are informally regulated, and which mark off one cultural group from another. At another level, customary forms of action may be distinguished from ‘rational’ forms of action (see TYPES OF SOCIAL ACTION), e.g. as with TRADITIONAL ACTION, in which there is little consideration of alternative courses of action. (Jary & Jary, 1991: 140)
Traditional society, n. a nonindustrial, predominantly rural society which is presumed to static and contrasted with a modern, changing, INDUSTRIAL SOCIETY. The concept is widely used in the social sciences, but over the last few decades has come to be seen as very problematic and therefore avoided by many sociologists. The problems involved in its usages are:
(a) it is a term which has been used to describe a wide variety of societies which in fact differ markedly from each other (see AGRARIAN SOCIETY, TRIBAL SOCIETY, ANCIENT SOCIETY, FEUDAL SOCIETY);
(b) whilst the rates of SOCIAL CHANGE in such societies are slower than in industrial societies, it is erroneous to accept that no change occurs;
(c) the term gained usagewithin sociology when systematic knowledge of nonindustrial societies was weak, and increased knowledge no longer warrants the usage;
(d) it is associated with MODERNIZATION theory which has been criticized for delineating an oversimplified contrast between traditional and modern;
(e) the oversimplifications involved in the term lead either to romanticized or a pejorative view of such societies.
An example of the problematic use of the term is when commentators argue that contemporary Japanese society differs from Western European society because of the stronger survival of traditional society within Japan. This ignores the facts that all societies carry features from the past in their present social arrangements, no societies have complete breaks between so-called traditional and modern, and that such features from the past may be more striking to Western observers because of their unfamiliarity, thus adding euro-centricity to the list of problems. Further, in the case of Japan,in the 19th century the state actively decided to promote what were seen as aspects of traditional Japan for political purposes and for the establishment of Japanese national identity. Thus what is seen as ‘traditional’ is as likely to be an invention
(see Hobsbawm and Ranger, 1983) (Jary & Jary, 1991: 666-67).

I. Pendahuluan
Yang dimaksud “Lembaga Adat”, menurut “Panduan Workshop” agaknya “organisasi budaya yang mengelola, mengembangkan dan melestarikan adat dan tradisi yang berkembang di masyarakat,” yang “antara lain berfungsi sebagai pengendali dan pengontrol moral dan budaya pendukungnya” (Kebudayaan, 2005). Kenapa moral dan budaya pendukungnya perlu dikendalikan dan dikontrol?
Karena, menurut “Panduan Workshop” (Kebudayaan, 2005):
(di) Era globalisasi yang sekarang melanda masyarakat Indonesia, ada yang cenderung ‘kebablasan’, di mana orang melakukan hal-hal dalam kehidupan sehari-hari secara bebas tanpa memandang etika masyarakat, sehingga hal itu sangat mempengaruhi terhadap apresiasi nilai-nilai budaya dan moralitas masyarakat. Apalagi pada saat sekarang ini di mana kondisi tata nilai kita dalam masa transisi, apabila tidak diantisipasi dapat melunturkan nilai-nilai moral, agama dan budaya.
Berangkat dari kondisi tersebut, maka perlu kiranya kita memposisikan keberadaan lembaga adat dan memberdayakan kembali fungsinya sebagai wadah budaya tradisi dalam mengendalikan dinamika budaya masyarakat.

II. PEMBERDAYAAN
Jika Lembaga Adat atau Tradisi disepakati sebagai organisasi sosial-budaya, maka terdapat 2 (dua) macam pemberdayaan, yang dilakukan secara bertahap atau bersama-sama, yaitu
(1) Pemberdayaan organisasi dan pengurus;
(2) Pemberdayaan pendukung atau anggota.

II. 1. Pemberdayaan Organisasi dan Pengurus
Sebagaimana layaknya organisasi, organisasi adat atau tradisi memiliki “maksud dan tujuan” yang memberikan arah terhadap tugas pokok dan fungsinya, yang kurang lebih seperti dirumuskan “Panduan Workshop” (2005) ini yaitu “mengelola, mengembangkan dan melestarikan adat dan tradisi yang berkembang di masyarakat” – dalam hal ini masyarakat Jawa Tengah.
Organisasi adalah perkumpulan atau wadah yang dijalankan oleh individu-individu pengurusnya. Pemberdayaan organisasi, oleh sebab itu, terutama adalah pemberdayaan pengurus atau pengelola organisasi. Sejak organisasi atau lembaga adat atau tradisi didirikan, pemilihan pengurus bagi struktur organisasi harus dilakukan dengan cermat, tidak “asal comot” saja. Para pengurus atau pengelola organisasi budaya harus memenuhi syarat-syarat khusus, misalnya, orang atau tokoh yang
(a) mumpuni atau memahami adat dan nilai-nilai budaya tradisi masyarakat;
(b) memiliki kepedulian yang tinggi atau bersedia nguri-uri (mengelola, mengembangkan dan melestarikan adat dan tradisi) yang hidup dan berkembang di masyarakat;
(c) bertanggungjawab atau menjalankan komitmen untuk menghidupkan dan mengembangkan organisasi;
(d) menghayati dan mengamalkan adat dan tradisi yang di-uri-uri tersebut;
(e) memiliki pandangan yang luas mengenai adat dan tradisi yang di-uri-uri tetapi juga memiliki solidaritas yang tinggi terhadap adat dan tradisi lain, lebih-lebih memiliki dedikasi atau pengabdian tak kenal lelah untuk mengetahui, memahami dan menghormati adat dan budaya lain yang dianggap baik;
(f) tidak terjebak ke dalam chauvinisme, sektarianisme dan politik praktis, namun mengembangkan budaya kepemimpinan yang demokratis.
Dia akan menjadi pemimpin yang membawa organisasi budaya, khususnya adat dan tradisi ke dalam kehidupan masyarakat “moderen” di tengah-tengah organisasi-organisasi lain yang juga “moderen.” Dia akan menjadi panutan dan tauladan bagi para pengurus atau pengelola lain yang akan membantunya menghidupkan dan mengembangkan organisasi. Dia bertanggungjawab dalam pemberdayaan organisasi dan pengurus atau pengelola organisasi. Anggota-anggota pengurus atau pengelola yang lain harus sejalan dan mengikuti kriteria demikian.

II. 2. Pemberdayaan Pendukung atau Anggota
Pendukung atau anggota organisasi dapat bersifat tetap dan tidak tetap. Pemberdayaan anggota dilakukan dengan penyusunan dan pelaksanaan program-program. Di antara pendukung atau anggota harus terdapat donatur organisasi, yang dapat diangkat sebagai anggota kehormatan atau status lain sebagai penghargaan terhadap donasinya.
Pendukung dan anggota organisasi harus terdiri atas berbagai usia, kelas ekonomi, status sosial dan jenis kelamin. Untuk kepentingan pengembangan dan pelestarian adat dan tradisi, anak-anak dan kaum muda adalah pendukung dan anggota paling potensial.
Program-program pengelolaan, pengembangan dan pelestarian adat dan tradisi yang ditujukan bagi para pendukung dan anggota, tidak bisa tidak, dilaksanakan dengan strategi, teknik dan metode moderen. Jika tidak dilakukan, atau tabu dengan strategi, teknik dan metode moderen, organisasi akan segera tenggelam ketika baru saja muncul.

III. KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Menurut Koentjaraningrat (1984: 9-13), Unsur-unsur kebudayaan mengandung 3 (tiga) wujud, yaitu (1) wujud idiil; (2) wujud kelakuan; dan (3) wujud fisik. Adat atau “adat tata-kelakuan” adalah wujud idiil dari kebudayaan, karena adat berfungsi sebagai pengatur kelakuan. Suatu contoh adat ialah aturan sopan-santun untuk menyumbang orang punya kerja (mantu). Adat adalah bagian idiil dari kebudayaan. Adat mengatur kelakuan manusia yang dianggap baik, mulia, atau pantas, patut. Orang yang tidak tahu adat adalah orang yang melakukan sesuatu yang tidak patut, tidak pantas, atau tidak sopan, menurut masyarakat setempat atau pendukung adat yang bersangkutan.
Dalam pengelolaan, pengembangan dan pelestarian adat, yang dimaksud “kesejahteraan” tidak semata-mata kesejahteraan material (tangible), kebendaan, melainkan terutama kesejahteraan immaterial (intangible), batin, spiritual, mental, moral, yang bukan tidak mungkin membawa kepada “kesejahteraan material” pula.
Kesejahteraan tersebut dapat dicapai dengan tercapai dan diamalkannya standar kelakuan yang disepakati bersama, melalui sepilihan adat yang telah mengalami ujian dalam kurun waktu yang lama dan telah terbukti “menentramkan” atau “menyerasikan.” Salah satu ukuran “kesejahteraan” dalam hal ini adalah tercapainya “harmoni” atau “ketentraman, keserasian, dan keselarasan” dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat yang mendukung nilai-nilai budaya yang sama. Cukup banyak standar kelakuan dalam adat yang tidak dikenal oleh masyarakat.

IV. KESIMPULAN
Pemberdayaan lembaga adat dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang terutama bersifat immaterial atau intangible, dapat tercapai apabila ada pendukungnya. Tetapi banyak anggota bangsa atau suku bangsa yang sekarang ini tidak serta merta menjadi anggota adat atau tradisi dari bangsa atau suku bangsa yang bersangkutan.
Sangat penting lembaga adat melakukan pemberdayaan terhadap anggota bangsa atau suku bangsa yang belum menjadi anggota adat atau tradisi dari bangsa atau suku bangsa tersebut.***
Semarang, 6 Desember 2005
Nurdien H. Kistanto
Guru Besar Antropologi Universitas Diponegoro.
Mendapat gelar M.A. dari Michigan State University, Michigan, USA dan Ph.D./Doktor dari Sydney University, Australia.

Sumber dan Bacaan

Giddens, Anthony. 1991. Sociology. Cambridge: Polity Press.

Jary, David, and Julia Jary. 1991. Collins Dictionary of Sociology. Glasgow: HarperCollins.

Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan. 2005. “Panduan Workshop Pemberdayaan Lembaga Adat Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005.” Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah.

Koentjaraningrat. Cetakan kesebelas 1984. Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia.


Swagotra: pranatacara, pedalangan, sastra; Permadani: tradisi ruwatan; Ngesti Pandowo: pementasan wayang dan kethoprak (adat kesenian pentas); Rias pengantin, sinom/sinoman, arisan, penulisan, dsb.

*) Workshop Pemberdayaan Lembaga Adat Se-Bakorlin II
Wisma PJKA/Hotel Bandungan Indah, Bandungan
5-7 Desember 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar