Kamis, 14 Januari 2010

Menyongsong Pilgub 2008: Mempelajari Money Politics dan Merumuskan Peranan LSM

Pengertian
Politik uang (money politics) dapat dipahami sebagai semua tindakan yang disengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah atau dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak yang dilarang menurut ketentuan Undang-Undang No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu atau dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu (Komaruddin Hidayat, Ketua Panwaslu, Surat Edaran, Jakarta, 11 Maret 2004).

Pemilihan Gubernur secara Langsung

Pada bulan Juni 2008 di Jawa Tengah akan diselenggarakan pemilihan gubernur (Pilgub) secara langsung yang pertama kali oleh rakyat pemilih. Pada saat itu rakyat yang memenuhi ketentuan akan memilih gubernurnya secara langsung, tidak diwakilkan kepada Dewan Perwakilan Daerah Daerah Jawa Tengah. Peristiwa politik yang penting dan sangat menentukan kehidupan rakyat Jawa Tengah ini membutuhkan persiapan untuk menyongsongnya. Masyarakat Jawa Tengah tentu berharap pilgub langsung yang diselenggarakan untuk pertama kali ini dapat berlangsung secara lancar, demokratis, jujur dan adil, serta bebas dari money politics. Oleh sebab itu, bersama lembaga penyelenggara pilgub dan masyarakat, peran LSM dalam mengawal dan menjaga pilgub Jateng ini sangat penting, khususnya untuk mewujudkan cita-cita bersama agar Pilgub Jateng terbebas dari money politics.

Peran LSM
Sebagai lembaga yang dibentuk oleh masyarakat, LSM dapat dilihat sebagai lembaga yang mengedepankan kepentingan masyarakat untuk kegiatan-kegiatan yang baik langsung maupun tidak langsung menyangkut nasib, masa depan dan hajat hidup masyarakat. Penyelenggaraan Pilgub merupakan peristiwa sosial politik yang sangat penting dan mempengaruhi hajat hidup masyarakat. Figur para calon gubernur dan calon wakil gubernur dan tingkah laku politiknya dalam mengikuti dan memenangkan pemilihan gubernur senantiasa menjadi perhatian dan kepedulian LSM bersama lembaga penyelenggara pilgub dan masyarakat.
Peran LSM harus mulai dari waktu jauh sebelum diselenggarakan pilgub, setidak-tidaknya setahun sebelumnya. Sejak terdengar suara-suara dan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada indikasi mengenai figur-figur tertentu yang akan mencalonkan diri dan maju dalam pemilihan gubernur, sampai sesudah selesai penyelenggaraan pilgub, LSM harus terus bergerak. Konsorsium atau koordinasi LSM dapat menggerakkan LSM
(1) untuk mempelajari dan mengetahui latar belakang dan sepak terjang (track record) para calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) dapat menjadi langkah pertama.
(2) untuk mengikuti sepak terjang sebelum dilakukan penentuan pencalonan, apa saja yang mereka lakukan, adakah kemungkinan melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pilgub.
(3) untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan pendaftaran cagub dan cawagub kepada Partai Politik (Parpol) yang akan mengusungnya dalam pilgub, apakah sudah mulai tercium bau money politics yang dapat segera ditanggulangi agar praktek tersebut tidak berlanjut.
(4) untuk melakukan himbauan kepada Parpol agar tidak mulai dengan money politics dalam menyalurkan keinginan cagub dan cawagub.
(5) untuk melakukan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan pendidikan politik dan secara khusus mengenai Pilgub.
(6) untuk melakukan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan pemahaman mengenai money politics dan bagaimana melakukan langkah-langkah mengawal pilgub yang anti money politics.
(7) bersama masyarakat melakukan pemantauan dan menjaga pilgub yang anti money politics.
(8) bersama masyarakat segera melakukan pelaporan yang disertai bukti-bukti dan saksi-saksi jika terjadi praktek money politics dan pelanggaran lain dalam penyelenggaraan pilgub.
(9) bersama masyarakat segera melakukan evaluasi mengenai penyelenggaraan pilgub 2008 untuk menjadi pelajaran dan memberikan rekomendasi untuk penyusunan peraturan dan perbaikan sistem dalam pilgub-pilgub yang akan datang.

7 Hari dan Sulit
Menurut diskusi publik terbatas “politik Uang dalam Pilkada”, payung hukum yang melandasi Pilkada masih sangat longgar untuk bisa menjerat pelanggaran politik uang. Pada UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan dalam pengawasan Pilkada terhadap politik uang yang terkait dana kampanye dimiliki oleh KPUD. Tugas dan kewenangannya hampir sama dengan Panwaslu, yaitu mengawasi semua tahapan, menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang terkait Pilkada, menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pilkada, dan meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang.
Menurut PP No. 6 Tahun 2005, pelanggaran-pelanggaran yang ada, harus dilaporkan paling lama 7 hari sesudah pelanggaran terjadi. Jadi, dengan demikian masalah pelanggarakan mengenai dana pendaftaran dan kampanye pilgub harus cepat dilaporkan sehingga cepat ditangani. Dalam diskusi publik terbatas juga dibahas mengenai sejumlah kasus politik uang yang ditemukan oleh Panwaslu dalam Pemilu legislatif dan pemilihan Presiden (Pilpres) 2004 lalu, yang nyaris tidak ada sanksi yang tegas, baik bagi pihak yang menebar politik uang maupun pihak yang menerima.
Begitu juga dalam pelaksanaan Pilkada langsung, pengawasan dan penegakan hukum atas politik uang masih menjadi permasalahan. “Praktik politik uang yang dilakukan secara sistematis, tersamar, melibatkan jumlah materi yang besar atau melibatkan tokoh-tokoh penting partai yang menduduki jabatan politis tinggi masih sangat sulit dibawa ke Pengadilan.
Penutup
Untuk merumuskan konsep peran dan strategi LSM dalam mengawal Pilgub Jateng yang anti money politics, marilah kita diskusikan. Bersatulah LSM di Jawa Tengah untuk memerangi money politics!

Semarang, Sabtu, 28 April 2007
Jam 08.30

NHK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar